Kendati demikian, ada beberapa usulan yang disampiakan Presiden PKS, Shohibul Iman dalam hal amandemen tersebut.
"Jika aspirasi menginginkan untuk dilakukan amandemen UUD 1945, maka PKS mengusulkan dua hal," kata Sohibul saat jumpa pers di kantornya, kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (26/11).
Pertama, PKS mengusulkan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi secara permanen, bukan bersifat adhoc. Hal lain yang menjadi catatan PKS yakni mendorong perubahan pasal 2 ayat 3 tentang keputusan MPR diambil dari suara terbanyak atau voting.
Selama ini, Sohibul menilai perdebatan soal KPK lantaran bersifat adhock. Ke depan ketika sudah bersifat permanen, lembaga antikorupsi juga dibentuk di tiap daerah.
"Argumentasi kami selama APBN ada, maka pencegahan dan penindakan diperlukan selamanya untuk menyelematkan uang rakyat dari penyalahgunaan yang dilakukan penyelenggara negara," jelasnya.
Sementara itu, terkait perubahan Pasal 2 ayat 3 UUD 1945 soal putusan MPR yang ditetapkan dengan suara terbanyak, menurut PKS hal itu sesuai mandat dan nilai-nilai Pancasila tentang musyawarah mufakat.
"Menurut kami putusan dengan suara terbanyak (voting) ini harus diganti dengan musyawarah mufakat," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: