Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKS Sepakat Amandemen UUD Asal KPK Dipermanenkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 26 November 2019, 17:00 WIB
PKS Sepakat Amandemen UUD Asal KPK Dipermanenkan
Presiden PKS, Sohibul Iman dan Bambang Soesatyo/RMOL
rmol news logo Usulan amandemen UUD 1945 tak menjadi masalah bagi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selagi didasarkan pada kehendak rakyat.

Kendati demikian, ada beberapa usulan yang disampiakan Presiden PKS, Shohibul Iman dalam hal amandemen tersebut.

"Jika aspirasi menginginkan untuk dilakukan amandemen UUD 1945, maka PKS mengusulkan dua hal," kata Sohibul saat jumpa pers di kantornya, kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (26/11).

Pertama, PKS mengusulkan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi secara permanen, bukan bersifat adhoc. Hal lain yang menjadi catatan PKS yakni mendorong perubahan pasal 2 ayat 3 tentang keputusan MPR diambil dari suara terbanyak atau voting.

Selama ini, Sohibul menilai perdebatan soal KPK lantaran bersifat adhock. Ke depan ketika sudah bersifat permanen, lembaga antikorupsi juga dibentuk di tiap daerah.  

"Argumentasi kami selama APBN ada, maka pencegahan dan penindakan diperlukan selamanya untuk menyelematkan uang rakyat dari penyalahgunaan yang dilakukan penyelenggara negara," jelasnya.

Sementara itu, terkait perubahan Pasal 2 ayat 3 UUD 1945 soal putusan MPR yang ditetapkan dengan suara terbanyak, menurut PKS hal itu sesuai mandat dan nilai-nilai Pancasila tentang musyawarah mufakat.

"Menurut kami putusan dengan suara terbanyak (voting) ini harus diganti dengan musyawarah mufakat," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA