Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ombudsman: Gaya Pelayanan Publik Kementerian Jangan Kaku Dan Formalistik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 27 November 2019, 10:54 WIB
Ombudsman: Gaya Pelayanan Publik Kementerian Jangan Kaku Dan Formalistik
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala/Net
rmol news logo Kementerian harus mengubah gaya pelayanan publik agar masyarakat semakin nyaman. Jangan sampai pelayanan publik terlalu kaku sehingga membuat rakyat mengeluh.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu tekan anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala di sela acara Seminar Propartif Kepatuhan Layanan Publik yang diselenggarakan Ombudsman RI di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (27/11).

"Jadi untuk bagaimana para instansi penerima layanan publik ketika menerima keluhan dari masyarakat tidak dengan formalistik, tidak dengan kaku, dan tidak dengan gaya pejabat," katanya.

Ombudsman, sambung Adrianus, berharap agar pelayanan publik di lembaga pemerintahan memiliki gaya yang ramah dan informal. Sehingga, masyarakat terdorong untuk lebih memanfaatkan pelayanan publik yang ada.

"Kita tidak ingin ya, bayangkan orang-orang yang didatangi itu misalnya bukan orang yang senang, orang yang menopang dagu semua toh, sudah mau marah aja gitu," jelasnya.

Sehingga, kata Adrianus, dengan pendekatan propartif pihaknya mengharapkan masyarakat bisa melapor apapun keluhan mereka, sehingga bisa diperbaiki.

Dalam acara ini, Ombudsman mengundang semua instansi yang memiliki delik pengaduan, agar mampu meniru dan menerapkan layanan publik yang baik.

Acara ini akan dikombinasikan dengan seminar untuk memperkenalkan metode progresif dan partisipatif, yakni pendekatan perlakuan yang adil (fair treatment approach) terkait pengaduan masyarakat dalam pelayanan publik.

Ombudsman juga akan memberikan Anugerah Predikat Kepatuhan 2019 pada kementerian yang memiliki layanan publik terbaik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA