Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menyebut alasan usia dan kesehatan mantan Gubernur Riau di balik pemberian grasi sudah tepat.
"Kalau itu adalah alasan kemanusiaan ya tidak usah diributkan, kecuali tidak ada alasan kemanusiaan (boleh ribut)," ujarnya di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).
Arsul juga menyebut bahwa grasi pada dasarnya adalah hak yang hanya bisa diberikan oleh kepala negara kepada seorang narapidana.
"Memang kan grasi karena itu bagian dari hak konstitusional presiden, sepanjang prosedurnya dipenuhi ya nggak ada masalah," jelasnya.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan grasi, kata Arsul, Annas harus membayarkan uang pengganti kerugian negara atas kasus korupsi yang menjeratnya.
"Sepanjang hal-hal yang lain sudah dipenuhi vonis itu, misalnya pembayaran uang pengganti dan lain sebagainya," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: