Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri Imbau Peserta Reuni 212 Taati Pasal 6 UU 9/1998

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 27 November 2019, 23:12 WIB
Polri Imbau Peserta Reuni 212 Taati Pasal 6 UU 9/1998
Kabag Penum Divhums Polri, Kombes Asep Adi Saputra/RMOL
rmol news logo Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau kepada peserta reuni 212 agar mentaati aturan yang tercantum dalam Pasal 6 UU No 9/1998 tentang Penyampaian Pendapat Di muka Umum.

Demikian ditegaskan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/11).

Adapun ketentuan dalam Pasal 6 UU 9/1998 yakni penyampaian di muka umum harus menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan norma yang diakui secara umum, mentaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

“Pada kesempatan ini kami memberikan imbauan bahwa kegiatan tersebut seyogyanya memperhatikan hal-hal yang demikian Saya sudah sampaikan tadi,” pungkas Asep.

Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan kembali menggelar Reuni Akbar untuk yang ketiga kalinya di Monumen Nasional (Monas) Jakarta pada Senin 2 Desember 2019.

Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif mengatakan, untuk perizinan sendiri pihaknya telah memperoleh izin dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Bahkan, Slamet mengaku, PA 212 langsung mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Aniez untuk menggunakan Monas.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA