Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jubir HRS: Terkait Habib Rizieq Shihab, Pemerintah Jangan Menghindar Dari Fakta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 28 November 2019, 05:28 WIB
Jubir HRS: Terkait Habib Rizieq Shihab, Pemerintah Jangan Menghindar Dari Fakta
Riizeq Shihab/Net
rmol news logo Kepentingan hak sipil Warga Negara Indonesia (WNI) harus diwakilkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Sehingga Pemerintah Indonesia diharapkan tidak menghindar terhadap fakta pencekalan yang dialami Habib Rizieq Shihab (HRS).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur HRS Center selalu Juru Bicara (Jubir) HRS, Abdul Chair Ramadhan. Menurut Abdul pernyataan tersebut merupakan bantahan atas pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dimana, Mahfud menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia tidak mencekal HRS untuk kembali ke Indonesia. Sehingga, HRS harus mengurus sendiri permasalahan tersebut dengan pemerintah Arab Saudi.

"Menurut Hukum Nasional maupun Hukum Internasional kepentingan Hak-Hak Sipil HRS harus diwakilkan oleh Pemerintah RI. Hal ini juga merupakan bantahan atas pernyataan Menko Polhukam yang mengatakan bahwa HRS sendiri yang harus mengurus pencekalan pada otoritas setempat," ucap Abdul Chair Ramadhan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (27/11).

Dengan demikian, pemerintah diharapkan untuk tidak menghindar terhadap fakta yang terjadi. Pemerintah harus menyikapinya dengan menyatakan sikap melakukan saluran diplomatik untuk mencabut pencekalan oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi.

"Pemerintah janganlah selalu menghindar terhadap fakta yang telah berbicara apa adanya. Seyogyanya Pemerintah Indonesia segera menyatakan sikapnya melalui saluran diplomatik agar status pencekalan HRS segera dicabut oleh otoritas Kerajaan Saudi Arabia, itu saja simple," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA