Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gugatan Pengangkatan 12 Wamen, Jokowi: Saya Nggak Ada Masalah!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 28 November 2019, 06:20 WIB
Gugatan Pengangkatan 12 Wamen, Jokowi: Saya Nggak Ada Masalah!
Jokowi bersama 12 wamen/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan bahwa dalam mengelola negara sebesar Indonesia dibutuhkan pendukung kerja menteri di beberapa kementerian. Menurutnya, beberapa kementerian juga memiliki beban tugas yang berat.

Namun begitu, Jokowi menegaskan bahwa tetap dibutuhkan kontrol dan pengawasan.

"Tentu saja membutuhkan kontrol, pengawasan, cek lapangan. Itulah kenapa kita berikan wakil menteri," ujar Jokowi, di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (27/11).

Jokowi mengklaim kerja pemerintahannya dengan keberadaan 12 menteri akan tetap efektif karena sesuai fungsi masing-masing. Ia menolak anggapan keberadaan 12 wakil menteri membuat kabinet pada periode kedua Jokowi menjadi gemuk.

"Ini tidak masalah banyaknya, dong. Kerjaan apa yang dikerjakan, jangan menilai sesuatu dari banyaknya," sanggah Jokowi.
 
Mengenai pengangkatan 12 wakil menteri Kabinet Indonesia Maju yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jokowi menanggapi  dengan santai.

"Jadi kalau ada yang mau gugat, ya, saya nggak ada masalah," kata Jokowi.

Sebelumnya, Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara, menggugat pengangkatan 12 wakil menteri oleh Jokowi. Ia mengajukan judicial review terhadap Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Melihat adanya penambahan jabatan wakil menteri setelah Presiden melantik 12 Wakil Menteri tanpa ada alasan urgensitas yang jelas, tentunya sudah tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 79/PUU/IX/2011,"  kata Bayu yang tertuang dalam permohonan sebagaimana dilansir website Mahkamah Kontitusi (MK), Rabu (27/11).

Peneliti Departemen Politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menilai, seharusnya ada sejumlah tahapan yang perlu dilakukan sebelum penunjukan wakil menteri.
Menurutnya, tahapan itu semacam assessment yang dilakukan terhadap job desc atau ruang lingkup pekerjaan. Dengan demikian, akan diketahui apakah posisi wakil menteri di sebuah kementerian menjadi penting atau tidak.

"Idealnya seharusnya basis penambahan wakil menteri itu sudah berdasarkan suatu kajian yang dilakukan mungkin oleh tim tujuh, atau oleh tim dari kementerian yang bersangkutan,"  urai Arya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA