Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPD RI: Konstitusi Lindungi Partai Lokal Papua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 28 November 2019, 09:43 WIB
DPD RI: Konstitusi Lindungi Partai Lokal Papua
Fachrul Razi (berbatik merah)/Ist
rmol news logo Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan bahwa partai politik Papua adalah solusi dalam memperjuangkan kepentingan lokal Papua dan menjalankan demokrasi lokal di Papua.

Demikian disampaikan Fachrul di hadapan DPRD Papua dan Pemprov Papua saat melaksanakan kunjungan kerja ke Tanah Papua bersama rombongan Pansus Papua DPD, Rabu (27/11).

Sementara itu, dalam pertemuan Fachrul dengan tokoh masyarakat yang ingin mendirikan partai politik lokal Partai Papua Bersatu, UUD 1945 sebagai konstitusi melindungi rakyat Papua membentuk parpol lokal.

"Lahirnya parlok Papua dilindungi konstitusi, itu bisa kita lihat pada pasal 18B, 20, 21, 22 dan 24 UUD 1945,"  ujarnya.

Senator asal Aceh ini menambahkan, pasal saat ini terkait parlok di Papua terbilang rancu, merujuk pada kalimat "partai politik" Berbeda dengan "partai politik lokal" yang ada di Aceh.

Menurutnya, pasal itu menjelaskan tentang partai politik lokal di Papua, jika pusat menerjemahkan pasal itu untuk partai nasional itu sudah diatur dalam UU Partai Politik. Fachrul meminta pusat harus cerdas baca UU.

"Dalam pasal 28 ayat (1) UU 21 tahun 2001 menyebutkan penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik yang saat ini menjadi multi tafsir di Kemendagri, itulah dasar hukum partai lokal, sementara partai nasional sudah ada UU 2/2011," ujarnya.

Pasal Konstitusi UUD 1945 yang mengatur rakyat Papua boleh membentuka partai lokal, dapat dilihat di Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22E ayat (3), Pasal 24C ayat (1), Pasal 28, Pasal 280 ayat (2), dan Pasal 28J UUD 1945.

Dan dalam UU Otonomi Khusus Papua, maksud Pasal 28 ayat (1) adalah untuk memproteksi penduduk lokal di Papua agar selalu terwakili pada lembaga legislatif di daerah Provinsi Papua. Karena Provinsi Papua pada akhirnya diberlakukan otonomi khusus berdasarkan UU Otonomi Khusus Papua tersebut, partai politik dimaksud adalah partai politik lokal. Selain karena basis dukungannya semata-mata di wilayah Provinsi Papua, utamanya adalah landasan hukumnya bersifat khusus sesuai dengan prinsip hukum lex specialis derogat legi generalis.

Fachrul menambahkan, pengujian materil frasa "partai politik" pada pasal 28 ayat (1) UU 21/2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan UU 35/2008 tentang penetapan peraturan pemerintah daerah pengganti UU 1/2008 tentang perubahan atas UU 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA