Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fraksi PDIP Minta Ujian Akhir Nasional Dievaluasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 28 November 2019, 10:29 WIB
Fraksi PDIP Minta Ujian Akhir Nasional Dievaluasi
Said Abdullah/Net
rmol news logo Pemerintah diminta untuk mengevaluasi kembali Ujian Akhir Nasional (UAN) sebagai satu-satunya instrumen kelulusan.

Anggota Fraksi PDIP DPR RI Said Abdullah mengatakan, standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan oleh UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN) belum sepenuhnya terpenuhi di semua sekolah.

"Saya mengharapkan, pemerintah menggunakan berbagai instrumen untuk menentukan kelulusan peserta didik dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi pembangunan wilayah dan infrastruktur," ujar Said di Jakarta, Kamis (28/11).

Menurutnya, UAN hanya bisa dilaksanakan ketika standar nasional pendidikan telah terpenuhi dan merata di semua sekolah diseluruh Indonesia.

Tidak hanya itu, proses belajar juga berlangsung dalam suasana yang telah digambarkan dalam PP 32/2013. Jika hal ini belum terpenuhi, maka syarat untuk pelaksanaan UAN dengan sendirinya tidak terpenuhi.

"Maka sudah seharusnya pemerintah mengevaluasi kembali UAN sebagai satu satunya instrumen kelulusan," kata Said.

Legislator asal Madura ini menilai, justru harus dikejar oleh pemerintah adalah pemenuhan standar nasional pendidikan, agar evaluasi proses belajar peserta didik dapat dilakukan secara nasional.
 
Dalam situasi ketimpangan antar sekolah masih terjadi karena belum terpenuhinya standar nasional pendidikan, berbagai instrumen kelulusan dapat dikombinasikan dalam pembobotan kelulusan, antara ulangan oleh guru di sekolah yang bersangkutan dengan supervisi pemerintah pusat dan Badan Standar Nasional  Pendidikan (BSNP) dan UAN.

Ulangan harian oleh guru di sekolah, kata dia, menempati bobot penilaian lebih tinggi ketimbang UAN untuk sekolah sekolah yang oleh Kementrian Pendidikan masih jauh terpenuhi standar nasional pendidikan.

"Maka, Kementerian Pendidikan harus menentukan grade untuk tiap tiap sekolah, sebagaimana Kementrian Pendidikan menentukan grade di jenjang pendidikan tinggi," demikian Said. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA