Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Kongres Notaris Internasional, Jokowi Pamer Inovasi Layanan Administrasi Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 28 November 2019, 15:51 WIB
Di Kongres Notaris Internasional, Jokowi Pamer Inovasi Layanan Administrasi Hukum
Jokowi di Kongres Notaris Internasional/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo membuka langsung Kongres Notaris Internasional Notaris ke-29 yang digelar Ikatan Notaris Indonesia (INI) di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam sambutannya, Jokowi memamerkan inovasi pelayanan terpadu satu pintu yang diterapkan di Indonesia. Pelayanan ini, sambungnya, mempermudah perizinan dan keruwetan birokrasi yang sebelumnya ada.

Kemenkumham RI, sambungnya, juga menerapkan pelayanan serupa dan ada bisa melalui sistem daring. Sehingga pengurusan notaris juga menjadi mudah.

"Inovasi teknologi dalam pelayanan admnistrasi hukum, AHU online di Kementerian Hukum dan HAM. Pelayanan online yang berhasil memangkas waktu pelayanan," ujar Jokowi.

Menurutnya, dengan sistem itu pengurusan yang semula membutuhkan waktu yang lama, kini telah dipangkas. Bahkan jauh lebih cepat prosesnya dari sebelumnya.

"Mengurangi tumpukan dokumen yang bisa diakses dari mana saja. Legalisasi yang dulu dilayani 3 hari sekarang jadi 3 jam," kata Jokowi.

Bahkan, lanjut dia, berdasarkan laporan yang diterimanya bahwa legalisasi Perseroan Terbatas (PT) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum (AHU), Kemenkumham hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja.

“Laporan yang saya terima, keseluruhan proses yang diperlukan dalam pengesahan Perseroan Terbatas (PT) hanya memakan waktu 7 menit," tuturnya.

Sambil sedikit berkelakar, Jokowi mengaku akan memastikan kebenaran informasi yang diterimanya itu secara langsung.

"Ini mau saya cek bener nggak 7 menit," demikian Jokowi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA