"Makin miris melihat sikap Presiden atas komitmen terhadap pemberantasan korupsi," ucap pengamat politik Lingkar Madani, Ray Rangkuti kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (28/11).
hal itu makin miris dengan sikap Jokowi yang menolak menerbitkan Perppu KPK. Pemberian grasi ini pun makin menunjukkan bahwa Presiden Jokowi tak serius memberantas korupsi.
"Kini Presiden menerbitkan grasi terhadap terpidana korupsi. Alasannya sederhana, tak pakai
njelimet. Satu karena pertimbangan MA dan kedua alasan kemanusiaan," kata Ray.
Alasan pertimbangan MA yang disampaikan Jokowi terkesan mengalihkan beban tanggung jawab presiden terhadap pemberian grasi. Sebab alasan tersebut memang menjadi syarat umum dalam memberikan grasi.
Yang makin mengherankan adalah soal kemanusiaan. Ray mempertanyakan apakah pemberian grasi hanya karena alasan sakit.
"Bagaimana dengan jenis kejahatan yang dilakukan seorang terpidana? Apakah kejahatan korupsi sesuatu yang bisa dimaafkan?" tanyanya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: