Menanggapi gagasan tersebut, Koordinator Wartawan Parlemen bekerja sama dengan Biro Pemberitaan Parlemen DPR RI menyelenggarakan diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Bola Liar Amendemen, Masa Jabatan Presiden Diperpanjang?" yang digelar di Media Center MPR/DPR RI, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).
Turut hadir sebagai salah satu pembicara yaitu Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin, yang juga sebagai pengamat komunikasi politik Universitas Al Azhar Indonesia.
Ujang menjelaskan, sesungguhnya Indonesia itu belum berdemokrasi. Indonesia, kata Ujang ini hanya sedang bertransisi menuju demokrasi. Wacana yang berkembang mengenai perpanjangan masa periodesasi presiden menjadi tiga periode ini menurutnya harus benar-benar dikawal dan dikritisi.
â€Kalau kita tidak hati-hati dalam proses transisi demokrasi ini, dikhawatirkan itu akan menjadi otoritarian. Inilah yang terjadi di Amerika Latin, demokrasinya gagal, kembali ke otoritier, matilah kita,†jelas Ujang.
Wacana menjadikan masa jabatan presiden menjadi tiga periode harus dikawal karena dapat memicu penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
"Kalau wacana ini untuk melanggengkan kekuasaan dengan presiden yang sama maka yang terjadi nanti adalah abuse of power. Saya yakin akan kembali ke proses otoritarianisme karena itu merupakan gagalnya demokrasitisasi.Kita sampaikan ke DPR untuk menjaga proses demokratisasi itu,†sambungnya.
Persoalan ini harus benar-benar disikapi dengan hati-hati sehingga jangan sampai nantinya MPR membuat keputusan yang salah jalan.
Sarah Anggita
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: