Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menag Fachrul: SKT untuk FPI Sudah Final, FPI Berbeda Dengan HTI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 29 November 2019, 06:37 WIB
Menag Fachrul: SKT untuk FPI Sudah Final, FPI Berbeda Dengan HTI
Menteri Agama Fachrul Razi/Net
rmol news logo Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, rekomendasi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam atau FPI sudah final. Menurutnya rekomendasi itu bisa dilanjutkan ke proses permohonan SKT selanjutnya.

"Kami udah mengkaji, kami udah final, memang ada proses selanjutnya," jelas Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11)).

Fachrul menyebut, poin-poin yang menjadi permasalahan agar bisa segera didiskusikan bersama FPI dan dicarikan jalan keluarnya.

"Tadi Mendagri mengatakan ada poin-poin yang masih diragukan, ya kita deal aja dengan dia, bisa nggak Anda mengubah ini jadi begini gitu. Jadi enteng-enteng ajalah kita menata hidup," kata Fachrul.

Fachrul menilai AD/ART FPI berbeda dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ia mengakui telah membaca dan mempelajari poin-poin dalam AD/ART FPI.

"Ya paham saya, masih menyebut itu, meskipun kami tanya penjelasannya itu yang dimaksud beda dengan HTI, setelah kita baca berbeda dengan HTI," ucapnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menjawab pertanyaan anggota Komisi II DPR Sodik Mudjahid ihwal perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar Front Pembela Islam atau SKT FPI. Tito menyebut masalah FPI masih dalam kajian Kementerian Agama.

"Ini masih pada kajian di Kementerian Agama. Betul rekan-rekan dari FPI sudah buat surat di atas materai mengenai kesetiaan negara dan Pancasila. Tetapi problemnya di AD/ART," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (28/11). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA