Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KKP Tertibkan 12 Rumpon Ilegal Milik Nelayan Filipina Di Perbatasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 29 November 2019, 12:48 WIB
KKP Tertibkan 12 Rumpon Ilegal Milik Nelayan Filipina Di Perbatasan
Penertiban rumpon ilegal/Net
rmol news logo Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menertibkan dua belas alat penangkapan ikan rumpon ilegal di perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di Laut Sulawesi yang berbatasan dengan Filipina.

Pada Rabu (20/11) Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 013 dan KP Hiu 015 juga telah berhasil menertibkan 12 rumpon milik nelayan Filipina di lokasi yang sama.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman mengurai tiga rumpon itu ditertibkan oleh KP Hiu 013 yang dinakhodai oleh Capt. La Dedi pada Senin (25/11).

Sementara, pada Selasa (26/11) hingga Rabu (27/11), KP Hiu 015 yang dinakhodai Capt. Aldi Firmansyah menertibkan sembilan rumpon.

"Rumpon-rumpon tersebut dipasang di perairan Indonesia Laut Sulawesi tanpa izin dan berdasarkan identitas yang ada diduga kuat milik nelayan Filipina,” tambah Agus.

Selanjutnya, rumpon-rumpon diserahkan dari KP Hiu 013 dan KP Hiu 015 Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara. Hal ini menambah deretan rumpon ilegal milik nelayan Filipina yang telah ditertibkan oleh KKP.

Sejak Januari hingga 28 November 2019, sebanyak 128 rumpon ilegal milik nelayan Filipina telah ditertibkan. Selain itu, terdapat 5 rumpon ilegal milik nelayan Malaysia yang juga ditertibkan selama 2019.

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) wajib memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR).
 
Rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut dan berguna untuk membuat ikan-ikan berkumpul di rumpon, selanjutnya di tangkap oleh kapal penangkap ikan.
 
"Hal ini tentu akan merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan ditangkap oleh nelayan Filipina," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA