"Gini, jadi kami mengajak semua pihak untuk menundukan persoalan yang paling prinsip di sini, yaitu aspek indepedensi," kata jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/11).
"Jadi bukan sekadar pegawai KPK, tetapi pertanyaannya, apakah KPK masih bisa bekerja secara independen kalau status pegawainya adalah ASN?" lanjutnya.
Selain itu, kata Febri, KPK juga mempertanyakan jaminan pegawai KPK akan tetap independen jika diangkat menjadi PNS.
"Atau pertanyaan kedua, jika statusnya ASN, ASN seperti apa yang bisa tetap menjamin KPK tetap bekerja secara independen?" tanya Febri.
Karena kata Febri, hal tersebut harus dijelaskan oleh pemerintah lantaran akan berpengaruh terhadap kinerja para pegawai KPK saat menangani kasus korupsi yang besar.
"Ini sangat penting karena KPK tidak mungkin menangani kasus besar, kasus terkait dengan kekuasaan di eksekutif atau legislatif. Kalau para pegawainya tidak diberikan jaminan indepedensi," tegas Febri.
Sebab, KPK seringkali bersentuhan dengan aktor besar dalam penanganan kasus korupsi seperti melakukan pemeriksaan terhadap menteri, ketua DPR RI, anggota DPR dan lainnya.
"Kalau pegawainya tak independen dan riskan untuk digeser dipindahkan, diintervensi kenaikan pangkatnya karena posisi ASN itu, maka itu sama saja dengan masa depan KPK dan pemberantasan korupsi ke depan akan jauh lebih gelap. Apakah itu yang diinginkan? Semoga saja tidak," pungkasnya.
Untuk diketahui, peralihan status kepegawaian di KPK menjadi PNS merupakan konsekuensi pengesahan UU 9/2019 tentang KPK yang resmi berlaku mulai 17 Oktober lalu.
Pada UU 19/2019, soal pengangkatan para pegawai KPK menjadi ASN itu tercantum dalam Pasal 1 Nomor 6, Pasal 24 ayat 2, Pasal 69B dan Pasal 69 huruf C.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: