Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan, amandemen konstitusi haruslah berangkat dari kepentingan publik. Tidak bisa hanya didasarkan pada kepentingan segelintir elit.
“(Amandemen UUD 1945) sudah dijelaskan harus berangkat dari aspirasi publik. Apa yang terjadi saat ini tidak berangkat dari aspirasi publik," kata Feri dalam diskusi PKS Muda Talks bertajuk "Amandemen Konstitusi dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi" di Gedung DPP PKS, kemarin siang (Jumat, 29/11).
Dalam kesempatan yang sama, Wasekjen Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Anggi Aribowo, mengatakan, PKS bisa menjadi lokomotif mengusulkan pasal-pasal pemberantasan korupsi dalam amandemen UUD 1945.
Ia melihat partai-partai politik lain lebih fokus pada urusan memperpanjang masa jabatan Presiden dan menghapus pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat.
Adapun PKS menawarkan ide mempermanenkan lembaga pemberantasan korupsi yang dalam konstitusi masih bersifat ad hoc.
"Kalau mau, PKS bisa leading di situ. Kalau partai lain sibuk di pasal amandemen masa jabatan presiden, belum lagi pemilu lokal dan nasional, belum lagi pilpres calon perseorangan. Nah di sini PKS menjadi lokomotif perubahan terkait pasal-pasal amandemen undang-undang dasar," kata Anggi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: