Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sanksi ASN Ikut Reuni Akbar 212, Haikal: Justru Pemerintah Yang Bikin Gaduh!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 02 Desember 2019, 06:18 WIB
Sanksi ASN Ikut Reuni Akbar 212, Haikal: Justru Pemerintah Yang Bikin Gaduh!
Haikal Hassan/Net
rmol news logo Juru Bicara PA 212 Haikal Hassan menyebut pemerintah mengada-ada terkait rencana pemberian sanksi terhadap ASN yang akan mengikuti Reuni Akbar 212.

Menurutnya, pengenaan sanksi itu justru menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Begini, maka saya merasa pemerintah kita ini selalu ngada-ngada. Malah pemerintah mengatakan statement-statement yang justru bikin gaduh masyarakat yang udah kondusif seperti ini," kata Haikal, Minggu (1/12).

Ia menilai semua kegaduhan itu justru datangnya dari pemerintah sendiri. Sebab selama ini Reuni Akbar 212 tidak menimbulkan kegaduhan.

Haikal berpandangan para elite bisa seenaknya mengatur hukum jika sudah memiliki kekuasaan berupa jabatan publik tanpa mengabaikan prinsip hak asasi manusia.

"Catat, siapa yg berkuasa di negeri ini, dia berhak mengatur sesuka hatinya, tak ada lagi hukum yang dapat memayungi ini semua," kata Haikal.

Haikal lantas enggan ambil pusing terhadap kebijakan pemerintah yang akan memberikan sanksi bagi ASN yang ikut Reuni Akbar 212. Ia menyatakan pemerintah bebas melakukan apa pun dengan kekuasaan yang dimilikinya saat ini

"Wahai pemerintah RI, silahkan lakukan apa yg mau Anda lakukan," kata Haikal.

Sebelumnya, Sekretaris Deputi SDM Aparatur KemenpanRB Mudzakir mengatakan, ASN yang membolos untuk ikut Reuni Akbar 212 bakal terkena sanksi.

Sanksi yang diterima oleh ASN yang tidak masuk kerja beragam sesuai dengan ketentuan dengan PP 53/2010 tentang Peraturan Disiplin ASN.

Dalam PP itu disebutkan bahwa hukuman disiplin PNS bervariasi, mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak hormat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA