Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fraksi PPP: Larangan Miras Bukan Sekadar Hukum, Tapi Dampak Sosial

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 02 Desember 2019, 13:54 WIB
Fraksi PPP: Larangan Miras Bukan Sekadar Hukum, Tapi Dampak Sosial
Ahmad Baidhowi (dua dari kiri)/RMOL
rmol news logo Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali mendesak rancangan undang undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Ahmad Baidhowi menyebutkan, RUU Larangan Minol selalu berhalangan dengan perdebatan di judul.

Hal ini pun, dikatakan Baidhowi, diharapkan untuk segera selesainya RUU Larangan Minol yang mangkrak dua periode itu dapat diubah cara pandang yang lebih substansial dalam pembahasan.

"Jadi sekarang diskusinya jangan lagi soal judul, yaitu antara pelarangan atau pengendalian minuman beralkohol," ujar Baidhowi di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12).

Selain pada tahapan legislarif, kata Legislator adal Madura ini, larangan minuman beralkohol juga menjadi perdebatan di tataran sosial masyarakat.

"Di daerah tertentu yang tidak banyak muslimnya itu (minuman beralkohol) dianggap biasa, tapi di mayoritas muslim itu kan tidak boleh," jelasnya.

Khusus PPP, katanya, minuman beralkohol memang perlu diawasi khusus. Bukan sekedar soal hukum dari segi agama, tetapi dampak pada manusianya.

"Catatannya, data dari Mabes Polri tahun 2018 terdapat 112 orang menjadi korban minuman beralkohol," tukas Baidhowi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA