Menurut Mahfud, Presiden Jokowi hanya menunggu hasil
judicial review yang saat ini masih proses di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Presiden tidak mengatakan itu (tidak keluarkan Perppu KPK). Presiden mengatakan belum memutus untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan Perppu karena UU-nya masih diuji di Mahkamah Konstitusi," kata Mahfud MD kepada wartawan usai menyerahkan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/12).
Jokowi, kata Mahfud, tidak ingin putusan MK sama dengan keputusan Presiden Jokowi.
"Presiden juga tidak ingin nanti MK sebenarnya memutus hal yang sama, untuk apalagi Perppu," kata Mahfud.
Sehingga, peluang Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK masih terbuka lebar.
"Ya itu pernyataan presiden bahwa belum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: