Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demi Integritas, Pansel Harus Cek Aliran Dana Calon Hakim MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 03 Desember 2019, 14:17 WIB
Demi Integritas, Pansel Harus Cek Aliran Dana Calon Hakim MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net
rmol news logo Panitia seleksi hakim konstitusi pengganti I Dewa Palguna diminta turut memeriksa aliran dana para calon yang mendaftar.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi pernah dinodai oleh dua orang hakim konstitusi, Akil Mochtar dan Patrialis Akbar, karena terjerat kasus korupsi.

Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi mengingatkan bahwa pengalaman itu menjadi satu hal yang mesti diperhatikan pansel dalam menyeleksi 17 orang yang mendaftar.

"Karena itu, kriteria penting yang bisa mengalahkan segalanya adalah persoalan integritas hakim MK," ucap Veri dalam diskusi publik di Jalan KH. Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/12).

Persyaratan di UUD 1945 dan UU MK, urainya, hakim konstitusi mesti memiliki sikap negarawan. Veri memaknai sikap negarawan sebagai sikap yang bertanggung jawab secara moral dan intelektual.

Untuk itu, hakim konstitusi harus bersih dari tindak pidana korupsi. Sedangkan tugas pansel dan presiden adalah memastikan hal itu.

"Paling tidak pada periode pertama Pak Jokowi ditanya apakah orang-orang ini clear atau tidak. Ditanya ke KPK dan PPATK. Paling tidak," tambahnya.

Pada Senin (2/12) kemarin, panitia seleksi (pansel) telah melakukan seleksi tahap pertama berupa seleksi tertulis.

Ada 17 orang yang mendafar sebagai calon hakim konstitusi untuk menggantikan posisi I Dewa Gede Palguna yang akan mengakhiri masa baktinya pada 7 Januari 2020.

Pansel dijadwalkan akan menyerahkan nama calon hakim konstitusi pengganti I Dewa Palguna kepada Presiden Joko Widodo pada 18 Desember 2019. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA