Pasalnya, jabatan hakim MK merupakan kekuasaan yang merdeka dari siapapun.
Direktur PUSaKO Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, sifat merdeka dari hakim MK didasari pada Pasal 24 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Artinya yang merdeka, independen harus dilindungi. Nah, hakim MK yang terpilih harus jauh dari anasir. Jadi tidak boleh ada keterkaitannya (dengan politik)," ujar Feri dalam diskusi publik di Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/12).
Dari belasan calon hakim konstitusi yang akan menggantikan I Dewa Gede Palguna, Feri mengaku tidak tahu figur mana yang punya kapasitas sebanding.
Sehingga diharapkan, Pansel mampu menyaring figur-figur yang berintegritas, bermoral dan intelektualnya sebanding dengan Palguna.
"Saya tidak tahu apakah pansel akan menemukan figur yang betul-betul mampu seperti pak Palguna, mampu hilang dari anasir-anasir politik, mampu mencari figur yang bisa membantu MK dalam kasus-kasus besar, kasus-kasus pemilu dan pengkajian perundang-undangan," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: