Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kondisi Penyeberangan Memprihatinkan, Bukti Kemenhub Tidak Paham Konsep Maritim Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 04 Desember 2019, 01:15 WIB
Kondisi Penyeberangan Memprihatinkan, Bukti Kemenhub Tidak Paham Konsep Maritim Jokowi
Bambang Haryo Soekartono/Net
rmol news logo Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan dinilai sangat lamban menanggapi kesulitan pelaku usaha angkutan penyeberangan yang semakin kritis akibat evaluasi dan penetapan tarif moda transportasi itu berlarut-larut hingga 1,5 tahun.

Praktisi dan pemerhati sektor transportasi logistik, Bambang Haryo Soekartono menilai, evaluasi tarif angkutan penyeberangan komersial antarprovinsi yang sangat lamban tidak sesuai dengan kebijakan Presiden Joko Widodo agar aparat pemerintah melayani perizinan dengan cepat.

"Usulan evaluasi tarif sama seperti perizinan karena menyangkut pelayanan publik. Presiden Jokowi sudah memberikan batas perizinan maksimal 3 jam, kenyataannya bertele-tele hingga 1,5 tahun ditambah birokrasinya panjang karena sekarang melibatkan tiga instansi, yakni Kemenhub, Kemenko Maritim dan Investasi, serta Kementerian Hukum dan HAM," kata Bambang Haryo, Selasa (3/12).

Disebutkan, Kemenhub melanggar aturannya sendiri yakni Keputusan Menhub 58/2003 tentang Mekanisme Penetapan Dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan, yang menyatakan evaluasi tarif harus dilakukan setiap 6 bulan sekali.

"Evaluasi tarif sudah 1,5 tahun tapi belum juga ditetapkan, sementara tarif belum naik dalam 3 tahun terakhir," ungkapnya.

Dia menilai berlarut-larutnya evaluasi tarif menunjukkan Kemenhub kurang peduli terhadap kondisi angkutan penyeberangan dan perintah percepatan perizinan dari Presiden.

Pada era Orde Baru saja, tutur Bambang Haryo, birokrasi evaluasi tarif dipangkas dengan menghilangkan mekanisme melalui DPR RI sebagaimana tertuang dalam UU 21/1992 tentang Pelayaran.

Ketentuan ini diperkuat dengan PP 82/1999 tentang Angkutan di Perairan, yang menyebutkan penetapan tarif cukup melalui Menhub.

"Jadi birokrasi tarif yang panjang dan bertele-tele saat ini merupakan suatu kemunduran, tidak sesuai dengan jargon Presiden memangkas hambatan usaha dan birokrasi," tegasnya.

Lebih mengherankan lagi, lanjut Bambang Haryo, Kemenhub bukan hanya menunda penetapan tarif, melainkan juga mencicil kenaikan tarif angkutan penyeberangan selama 3 tahun ke depan.

Padahal, perhitungan tarif sudah sangat transparan karena pendapatan dari penjualan tiket langsung diketahui oleh pemerintah melalui PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Pemerintah mengetahui bahwa pendapatan itu sulit untuk menutupi keselamatan dan kenyamanan pelayaran.

"Sebagai sarana (alat angkut) sekaligus prasarana publik yang supermassal, angkutan penyeberangan sangat vital karena tidak tergantikan oleh moda lain. Oleh karena itulah harus dilindungi oleh negara agar kondisi usaha kondusif demi menjamin keberlangsungan angkutan antarpulau serta keselamatannya," kata Bambang Haryo.

Anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019 sekaligus Dewan Pembina Gapasdap ini menyadari, kenaikan tarif bukan kebijakan populer bagi pemerintah, namun keselamatan publik tidak boleh dikorbankan demi popularitas.

Menurut Bambang Haryo, dampak kenaikan tarif sebenarnya tidak signifikan terhadap harga barang yang diangkut sehingga tidak perlu dikhawatirkan.

Untuk itu, dia mengingatkan kepada pemerintah, bahwa kondisi angkutan penyeberangan saat ini sangat memprihatinkan. Banyak perusahaan yang kesulitan keuangan, kesulitan membayar gaji tepat waktu dan mencicil tagihan. Seharusnya tarif penyeberangan tidak perlu diatur pemerintah, sebab pemerintah tidak sanggup memberikan subsidi PSO (public service obligation) seperti yang diberikan untuk kereta api kelas ekonomi dan komuter.

"Kenapa diskriminatif, KA diberikan PSO tetapi pelayaran tidak? Padahal, kapal penyeberangan sangat vital dan tidak bisa digantikan dengan moda lain, sedangkan KA masih bisa diganti dengan moda darat lain, seperti bus, mobil pribadi, atau sepeda motor," ungkapnya.

Apabila pemerintah tidak sanggup atau tidak mau memberikan PSO kepada angkutan penyeberangan, maka tarifnya harus diserahkan kepada mekanisme pasar. Apalagi, tarif untuk penyeberangan di lintas komersial.

Ditambahkannya, bertele-telenya masalah tarif ini membuktikan Kemenhub tidak paham tentang pentingnya angkutan penyeberangan dan tidak peduli dengan konsep kemaritiman yang menjadi jargon Presiden Jokowi.

"Kemenhub lebih memperhatikan transportasi darat daripada kemaritiman. Ini sangat disesalkan, padahal the real tol laut itu adalah penyeberangan, bukan seperti kapal tol laut yang sekarang tidak menentu jadwalnya," demikian Bambang Haryo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA