Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Istana Apresiasi Langkah Tomy Winata Jaga Nama Baik Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 04 Desember 2019, 15:24 WIB
Istana Apresiasi Langkah Tomy Winata Jaga Nama Baik Indonesia
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Mochtar Ali Ngabalin/Net
rmol news logo Pihak Istana mengapresiasi langkah pengusaha Tomy Winata dalam menjaga nama baik Indonesia di mata investor asing.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Mochtar Ali Ngabalin mengurai bahwa apresiasi itu ditujukan pada sikap Tomy yang hadir ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk menjelaskan duduk perkara Hotel Kuta Paradiso yang melibatkan Bank China Construction Bank (CCB) Indonesia.

Ngabalin memastikan Istana akan terus mengawal kasus yang melibatkan bank terbesar kelima di dunia dan nomor 1 di China itu.

"Langkah Pak Tomy patut diapresiasi. Kita kawal terus  kasus ini sehingga ada keadilan bagi warga," ujarnya kepada wartawan saat datang di PN Denpasar, Bali, Selasa (3/12).

Menurutnya, Indonesia harus menjemput investor asing. Salah satu yang meyakinkan investor masuk adalah dengan memberikan kepastian hukum kepada mereka.

“Dengan demikian para investor merasa nyaman dan aman berinvestasi di Tanah Air,” tegasnya.

Di pengadilan, pengusaha Tomy Winata menjelaskan duduk perkara kasus sengketa kepemilikan aset PT. Geria Wijaya Prestige (GWP) atau Hotel Kuta Paradiso Bali pada Selasa (3/12).

Hadir sebagai saksi, pria yang akrab disapa TW itu menjelaskan bahwa dirinya mengambil alih piutang bank asal China Construction Bank (CCB) Indonesia terhadap PT. GWP bukan karena nilai ekonomi. Melainkan didasari rasa keadilan yang terusik atas permasalahan hukum yang timbul.

Di mana eks direktur bank yang memberi pinjaman menjadi tersangka oleh penegak hukum karena dituduh menggelapkan sertifikat yang menjadi jaminan hutang PT. GWP

"Hal ini unik karena pihak pemberi pinjaman dikriminalisasi oleh penerima pinjaman," kata TW, yang dalam kasus ini sebagai pelapor.

Sebagai WNI dan juga pengusaha yang kebetulan pemilik lembaga perbankan, TW mengaku nuraninya terusik.

Dia mempertanyakan, bagaimana mungkin pihak yang berada pada posisi yang telah memberikan dan meminjamkan uangnya untuk digunakan terdakwa, justru menjadi tersangka dengan tuduhan menggelapkan sertifikat, padahal sertifikat tersebut berada dibawah CCB Indonesia (agen jaminan) adalah sebagai jaminan utang, tidak dimiliki karena pemilik sertifikatnya tetap terdakwa.

"Sehingga menurut saya ada proses hukum yang tidak tepat, hal ini tentu saja tidak baik untuk dunia investasi Indonesia, khususnya CCB Indonesia yang pemiliknya adalah pihak investor asing, padahal pemerintah selama ini telah berusaha keras untuk menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia," tutur TW.

Dijelaskan TW, dia membeli piutang ini untuk menghindari kemungkinan permasalahan ini dapat menganggu kepercayaan investor baik lokal maupun asing khususnya investor dari Tiongkok.

“Jadi tujuan (saya) untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Bank CCB Indonesia," ujar TW menakankan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA