Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Hina Presiden, Rocky Gerung Kemungkinan Akan Dijerat Pasal "Karet" UU ITE

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 04 Desember 2019, 23:35 WIB
Diduga Hina Presiden, Rocky Gerung Kemungkinan Akan Dijerat Pasal "Karet" UU ITE
Rocky Gerung/Net
rmol news logo Pengamat politik Rocky Gerung akan dilaporkan oleh PDI Perjuangan lantaran diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rocky diduga akan dijerat degan Pasal 28 ayat (2) UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) karena menyebut "presiden tidak ngerti Pancasila" saat menjadi pembicara di salah satu stasiun tv swasta.

Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menuturkan, UU ITE menjadi problem di pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Itulah (UU ITE) problem di kita. Undang-Undang dibentuk secara represif. Sehingga bisa ditafsirkan oleh penegak hukum dengan pasal karet itu," kata Ujang saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (4/12).

Faktanya, kata Ujang, penegak hukum seringkali cepat memproses laporan-laporan yang berbeda aliran politik dengan pemerintah.

Sementara laporan-laporan yang ditujukan kepada pendukung pemerintah lambat ditindak.

"Penegakan hukum harusnya adil dan tidak pandang bulu, tidak menyasar kepada orang orang kritis saja," tutur Ujang.

"Jadi semunya diperlakukan sama dalam konteks menjaga hukum kita," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA