Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Uni Eropa Tuding Indonesia Terkait Kebakaran Hutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 05 Desember 2019, 08:01 WIB
Uni Eropa Tuding Indonesia Terkait Kebakaran Hutan
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Alue Dohong/Net
rmol news logo . Indonesia menanggapi tudingan Uni Eropa yang menyebut emisi karbon yang dihasilkan dari kebakaran hutan di Indonesia lebih buruk dari pada di Brasil.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sekaligus Ketua Tim Delegasi RI pada COP25, Alue Dohong, mengatakan sebaiknya menggunakan data untuk menilai sesuatu.

"Ya itu kan penilaian dia, kalau menilai itu dengan data dong jangan dengan dissenting opinion," kata Alue Dohong di Madrid, Spanyol, Rabu (4/12).

"Menurut saya kebakaran hutan tidak hanya di Indonesia, kamu lihat Brasil berapa juta hektar terbakar," sambung Alue.
Kebakaran lahan dan hutan bisa terjadi di belahan dunia mana pun. Menurut Alue tidak ada negara yang tidak memiliki kebakaran lahan dan hutan.

"Tapi yang harus diingat nggak ada istilah zero burning. Yang harus dilakukan sekarang adalah mengurangi kebakaran itu tadi akibat perubahan iklim yang ekstrem. Australia saja terbakar, Eropa banyak yang terbakar tahun ini. Kita harus beradaptasi," terang Alue.

Alue melanjutkan, Indonesia sudah melakukan banyak hal untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan. Salah satunya lewat manajemen gambut.

"Kita sudah mulai di dalam negeri beberapa program terkait perbaikan manajemen gambut, pencegahan kebakaran, kebijakan presiden, energi B20 dan B30 dan lain-lain kita sudah begerak," katanya.

"Kita sudah advance dan siap dalam melangkah laksanakan target NDC kita di tahun depan," sambung Alue.
Pemerintah juga memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dalam pembebasan lahan. Menurut Alue, ada perusahaan dan individu yang sudah dihukum akibat membakar hutan.

"Kan sudah ada beberapa kasus kemarin yang terbakar kita tindak, itu sanksi sudah bahkan ada yang sudah ke pengadilan," ucapnya.

Beberapa di antaranya diberikan sanksi penundaan perizinannya hingga denda administratif. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA