Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dinilai Bermasalah, PBNU Minta UU Jaminan Produk Halal Direvisi Total

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 05 Desember 2019, 16:03 WIB
Dinilai Bermasalah, PBNU Minta UU Jaminan Produk Halal Direvisi Total
KH Said Aqil Siradj/Net
rmol news logo Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyampaikan rekomendasi kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan revisi menyeluruh terhadap UU 33/2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

PBNU menilai regulasi terkait jaminan produk halal bertentangan dengan kaidah hukum, aspek sosiologis, dan aspek yuridis.

Secara filosofis, Undang-undang ini bertentangan dengan kaidah dasar hukum, yakni al-ashlu fil asyya’i al-ibahah illa an yadullad dalilu ‘ala tahrimiha (pada dasarnya semua dibolehkan/halal kecuali terdapat dalil yang mengharamkan).

PBNU juga menyoroti UU tentang JPH secara sosiologis. Masyarakat Indonesia mayoritas Muslim. Kondisi ini berbeda dengan negara-negara lain di mana masyarakat Muslim merupakan penduduk minoritas yang perlu dilindungi oleh negara melalui regulasi dari segi konsumsi makanan haram. Oleh karena itu produk dari regulasi ini salah satunya adalah jaminan halal (sertifikat halal).

"Dalam konteks sosiologis di Indonesia, yang seharusnya disertifikasi adalah produk-produk yang tidak boleh dikonsumsi oleh masyarakat tertentu. Dalam kaitan itu PBNU merekomendasikan agar lembaga yang ada seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan RI dan Standar Nasional Indonesia diperkuat," demikian keterangan tertulis Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, Kamis (5/12).

Secara yuridis, Said menjelaskan, berdasarkan teori distribusi kewenangan Undang-undang tentang JPH dinilai bermasalah.

Menurut Said Aqil, prinsip negara dapat mendistribusikan kewenangannya sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun konstitusi memberikan batasan yaitu untuk hal-hal yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

"Distribusi kewenangan dalam konteks JPH tidak dapat dilakukan hanya oleh negara. Selain itu, norma dalam Undang-undang JPH ini memberikan monopoli terhadap Komisi Fatwa MUI untuk menerbitkan fatwa. Padahal dalam sistem hukum yang berlaku berdasarkan UUD 1945, kewenangan untuk menerbitkan fatwa hanya berada di cabang kekuasan yudikatif; yaitu Mahkamah Agung RI," masih dalam penjelasan tertulis Said Aqil.

Said Aqil menyebutkan, indikasi monopoli kewenangan tampak dalam UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Belakangan juga dikeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 982 Tahun 2019 Tentang Layanan Sertifikasi Halal yang ditandatangani Menag RI pada 12 November 2019.

"Dari prinsip dasar hukum Islam ini, PBNU menilai UU 33/2014 Tentang Jaminan Produk Halal ini perlu ditinjau ulang secara menyeluruh karena bertentangan dengan kaidah hukum," demikian tuntutan sikap PBNU.
 
Rekomendasi revisi total atas UU 33/2014 tentang JPH didasarkan pada serangkaian kajian terbatas, seminar secara ekstensif, dan munazharah, bahtsul masail dalam Rapat Pleno PBNU pada tanggal 20-22 September 2019 di PP Al-Muhajirin Purwakarta terkait “UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal”.

PBNU melayangkan surat rekomendasinya kepada Ketua DPR RI yang juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua Komisi VIII DPR RI, Badan Legislasi DPR RI. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA