Surat pencopotan Helmy Yahya tersebut ditantangani Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin pada 4 Desember 2019.
Surat bernomor 3/2019 itu tidak menjelaskan masalah atau alasan kenapa Helmy Yahya diberhentikan.
Berikut empat poin dalam surat penonaktifan Helmy Yahya, seperti yang beredar di kalangan wartawan:
Pertama, menonaktifkan sementara Sdr. Helmy Yahya, MPA, Ak., CPMA, CA, sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Kedua, selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Kelima, menetapkan Sdr. Supriyono, S.Kom., MM, Direktur Teknik Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut kembali oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: