Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sentra Gakkumdu Tidak Efektif, Ketua Bawaslu Minta Kewenangan Seperti KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 05 Desember 2019, 19:45 WIB
Sentra Gakkumdu Tidak Efektif, Ketua Bawaslu Minta Kewenangan Seperti KPK
Ketua Bawaslu RI, Abhan/RMOL
rmol news logo Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menangani tindak pidana pemilu dianggap tidak efektif.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menegaskan, hal itu karena melihat pengalaman Pemilu Serentak 2019 lalu.

Dia mengungkapkan, 3 lembaga yang berada di dalam Gakkumdu, yakni kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu tidak memiliki kesatuan pemahaman terkait pelanggaran pemilu. Sehingga, banyak dugaan pelanggaran pidana pemilu yang kandas di Gakkumdu.

"Ini (Gakkumdu) satu forum tapi kepalanya (siapa?), jadi enggak efektif. Kalau mau efektif catatan kami di sentra Gakkumdu ya satu kepala saja. Bawaslu," kata Abhan di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (5/12).

Bahkan, Abhan mengimpikan Bawaslu mempunyai sistem penegakan hukum seperti yang ada di Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK).

KPK yang memiliki kewenangan menyidik dan menuntut terduga pelaku pidana, menjadi suatu hak istimewa yang ingin dimiliki oleh Bawaslu pula.

"Kami harapkan memang kewenangan penyidikan penuntutan ada di Bawaslu. Sehinga Bawaslu punya penyidik, penuntut sendiri. Seperti zaman KPK yang sebelum UU ini. KPK yang lama kan bisa melakukan penyidikan penuntutan sendiri. Jadi perintah sprindik-nya dari bawaslu," ujarnya

Selama proses Pemilu kemarin, Abhan menceritakan banyak kasus yang tidak diselesaikan oleh Gakkumdu.

"Ada (kasus) yang sudah kita mati-matian pengumpulan alat bukti tapi di penyidik enggak bisa berlanjut. Ada cukup banyak," imbuhnya.

Oleh karena itu, Abhan berharap, pemerintah khususnya DPR untuk bisa mengubah UU kewenangan Bawaslu, agar kewenangan penegakan hukum pemilu bisa dilakukan secara mandiri.

Konsep yang diutarakannya terkait penyidikan adalah, meminta bantuan polisi yang sudah lepas dari kepolisian sebagai penyidik

"Mengacu kayak di KPK, minta orang kepolisian yang diperbantukan tapi sudah lepas dari kepolisian-nya. Di awal mesti seperti itu. Kita nanti pelatihan dan lain-lain. Kita minta penyidik dari polisi tapi dia sudah orang Bawaslu. Itu yang ideal," jelasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA