Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BPK: Ada Yang Aneh Di TVRI Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Kamis, 05 Desember 2019, 21:05 WIB
BPK: Ada Yang Aneh Di TVRI Ini
Dirut TVRI Helmy Yahya (tengah) bersama Wakil Ketua DPR RI Rachmad Gobel (kanan)/Ist
rmol news logo Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat ada yang aneh dalam kisruh yang sedang terjadi di dalam Lembaga Penyiaran Publik TVRI.

Anggota BPK Achsanul Qosasi dalam akun Twitter miliknya @AchsanulQosasi mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap TVRI, dan hasil pemeriksaan itu akan membuktikan bahwa kinerja TVRI selama ini sangat baik.

“Ada “yg aneh” di TVRI ini. Pemeriksaan kinerja yg dilakukan BPK-RI nanti akan membuktikan bhw kinerja TBRI selama ini sangat baik,” tulisnya.

Achsanul mengatakan, perseteruan antara Dewan Direksi dan Dewan Pengawas adalah biang utama permasalahan yang sedang terjadi di TVRI.

“Setneg harus memperbaiki PP, dan semua pihak harus saling menghargai perang masing-masing,” sambungnya.

Lewat surat bernomor 241/DEWAS/TVRI/2019 tertanggal 4 Desember 2019, Dewan Pengawas TVRI menyatakan membebastugaskan Helmy Yahya dari posisi Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.

Merasa diperlakukan tidak adil, Helmy Yahya membalas surat itu dengan surat bernomor 1582/1.1/TVRI/2019 yang mengatakan pemecatan atas dirinya cacat hukum dan tidak mendasar.

"Sehingga kami menyatakan bahwa SK tersebut tidak berlaku," ujar Helmy Yahya dalam suratnya.

SK tersebut tidak berlaku karena ada dua hal. Pertama, bahwa pemberhentian anggota Direksi sesuai pasal 24 ayat (4) disebutkan anggota Dewan Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila: a. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga; c. dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

"Sementara dasar rencana pemberhentian oleh Dewan Pengawas kepada saya tidak memenuhi salah satu pun dari point 1) a. b. c. dan d," tulis Helmy Yahya.

Alasan kedua, tidak ditemukan satu ayat pun dalam PP 13/2005 yang menyatakan istilah "penonaktifan" atau sejenisnya kalaupun misalnya ada pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (4) PP 13 tahun 2005, maka telah diatur dalam pasal 24 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7):

Ayat (5) Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri; Ayat  (6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu satu bulan terhitung sejak anggota dewan direksi yang bersangkutan diberi tahu secara tertulis oleh dewan pengawas tentang rencana pemberhentian tersebut. Ayat (7) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih dalam proses, anggota dewan direksi yang  bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.

Dengan demikian, Helmy Yahya menyatakan masih tetap menjabat Dirut TVRI.

"Bahwa saya Helmy Yahya, menyatakan sampai saat ini masih tetap menjadi Direktur Utama LPP TVRI yang sah periode tahun 2017-2022 bersama lima anggota Direksi yang lain dan tetap akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang  berlaku," ucapnya.

Terakhir, Helmy Yahya meminta kepada seluruh pegawai LPP TVRI tetap bekerja seperti biasa demi kemajuan LPP TVRI.

"Demikian saya  sampaikan, agar saudara dapat menyampaikan kepada seluruh pegawai LPP TVRI dan tetap menjaga harmonisasi dalam bekerja," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA