Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, ancaman itu dilihat dari salah satu sanksi pidana bagi penyelenggara pemilu. Sanksi itu bisa dikenakan jika penyelenggara pemilu tidak menempelkan formulir C1 di setiap kelurahan.
"Dari sekian, 70-an Pasal pidana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, itu sebagian besar malah mengancam posisi penyelenggara," kata Abhan di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (5/12).
Abhan menambahkan, Bawaslu berharap penanganan pelanggaran yang bersifat administratif bisa diperkuat ketimbang pelanggaran tindak pidana pemilu.
"Harus diperkuat kewenangan Bawaslu dalam pelanggaran administratif. Jadi beberapa pasal pidana mungkin harus tidak terlalu banyak," imbuhnya.
Bukan tanpa alasan, kata Abhan, berkaca pada pengalaman di Pemilu Serentak 2019, proses pengusutan kasus pidana pemilu membutuhkan waktu yang cukup panjang dari sanksi administrasi. Atas hal itu, Abhan berharap sejumlah pasal di UU Pemilu harus dikaji.
"Ini yang saya kira perlu dikaji ulang yang seperti mahar politik dan sebagainya ini yang saya kira perlu di pertegas perumusannya," tegasnya.
"Itu nanti diberikan kewenangan oleh Bawaslu untuk menilai dan memberikan sanksi administratif karena kalau pidana proses yang panjang menjadi polisi dan jaksa penuntut umum," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: