Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu: Ada 70 Pasal Di Undang-Undang Pemilu Yang Ancam Penyelenggara Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 06 Desember 2019, 01:39 WIB
Bawaslu: Ada 70 Pasal Di Undang-Undang Pemilu Yang Ancam Penyelenggara Pemilu
Gedung Bawaslu/Net
rmol news logo 70-an pasal di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu) dianggap mengancam penyelenggara pemilu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, ancaman itu dilihat dari salah satu sanksi pidana bagi penyelenggara pemilu. Sanksi itu bisa dikenakan jika penyelenggara pemilu tidak menempelkan formulir C1 di setiap kelurahan.     

"Dari sekian, 70-an Pasal pidana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, itu sebagian besar malah mengancam posisi penyelenggara," kata Abhan di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (5/12).

Abhan menambahkan, Bawaslu berharap penanganan pelanggaran yang bersifat administratif bisa diperkuat ketimbang pelanggaran tindak pidana pemilu.

"Harus diperkuat kewenangan Bawaslu dalam pelanggaran administratif. Jadi beberapa pasal pidana mungkin harus tidak terlalu banyak," imbuhnya.

Bukan tanpa alasan, kata Abhan, berkaca pada pengalaman di Pemilu Serentak 2019, proses pengusutan kasus pidana pemilu membutuhkan waktu yang cukup panjang dari sanksi administrasi. Atas hal itu, Abhan berharap sejumlah pasal di UU Pemilu harus dikaji.

"Ini yang saya kira perlu dikaji ulang yang seperti mahar politik dan sebagainya ini yang saya kira perlu di pertegas perumusannya," tegasnya.

"Itu nanti diberikan kewenangan oleh Bawaslu untuk menilai dan memberikan sanksi administratif karena kalau pidana proses yang panjang menjadi polisi dan jaksa penuntut umum," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA