Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BPK: TVRI Sulit Dapat Dirut Seperti Helmy Yahya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 06 Desember 2019, 10:26 WIB
BPK: TVRI Sulit Dapat Dirut Seperti Helmy Yahya
Helmy Yahya/Net
rmol news logo Penonaktifan sepihak Helmy Yahya dari Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), mengundang tanda tanya dan banyak keanehan.

Hal itu disampaikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi melalui akun Twitter pribadinya, Jumat (6/12).

"Ada yang aneh di TVRI ini. Pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK RI nanti akan membuktikan bahwa kinerja TVRI selama ini sangat baik," kata Achsanul.

Dia menduga perseteruan Direksi dan Dewan pengawas adalah biang utama permasalahan. Untuk itu, Achsanul menyarankan Istana lewat Sekneg harus memperbaiki peraturan pemerintah (PP), dan semua pihak harus saling menghargai peran masing-masing.

Menurutnya, apa yang dilakukan Direksi TVRI selama tiga tahun masa jabatan ini sudah sangat baik, yaitu dengan restrukturisasi organisasi, penyelesaian utang, revitalisasi aset dan inventaris, berhasil selesaikan PP PNBP yang bertahun-tahun tidak pernah beres.

Selain itu, tindak lanjut temuan BPK 96 persen, memperbaiki laporan keuangan, serta kerjasama dengan pihak lain transparan dan akuntabel.

"Atas kerja keras Direksi TVRI itu hasilnya sudah tampak saat ini yaitu kualitas siaran membaik, rating meningkat tajam, sponsor banyak (dulu gak ada yang mau)," jelas Achsanul.

"Lalu banyak pihak yang berminat kerjasama, dan soliditas karyawan muncul, serta gaji Direksi Rp 30 juta per bulan. Jika bukan merah-putih (nasionalis), mereka tidak akan mau," sambungnya.

Achsanul bahkan mengatakan bangsa ini sangat sulit mendapatkan Direksi TVRI seperti sekarang. Bandingkan dengan pendahulu mereka yang berakhir di penjara.

"Saat ini TVRI mendapat Direksi yang professional dan baik, LHP kinerja BPK RI akan kami serahkan minggu depan, itulah dokumen valid negara adalah keberhasilan TVRI," demikian Achsanul.

Helmy Yahya menjawab surat Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 241/DEWAS/TVRI/2019 yang berisi telah membebastugaskan dirinya sebagai Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.

Tegas Helmy, surat keputusan Dewas tentang penetapan nonaktif sementara dan pelaksana tugas harian (Plh) Dirut LPP TVRI periode 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA