Sekretaris Fraksi PPP, Ahmad Baidhowi menekankan, sekalipun ada usulan itu, tetap harus menyesuaikan pada putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi UU tersebut.
"(Fraksi PPP usul) pemisahan pemilu legislatif dan pemilu presiden, tapi harus menyesuaikan dengan putusan MK," ujar Baidhowi kepada wartawan, Jumat (6/12).
Politisi yang karib disapa Awiek ini menyebutkan, ada permasalahan yang sangat kompleks dari pelaksaan Pemilu serentak 2019 lalu.
"Kendala di lapangam sangat kompleks. Pemilu sampai dinihari melewati tanggal 17 dan membuat penyelenggara kecapaian," jelasnya.
Selain itu, ditambahkan legislator asal Madura ini, gaung Pileg tidak terdengar dan tertutup oleh persaingan Pilpres.
"Gaung Pileg kalah dengan Pilpres, sehingga kampanye yang dilakukan caleg tidak maksimal," tukas Awiek.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: