Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PUSaKO: Masuk Akal Kalau Bawaslu Ingin Punya Kewenangan Seperti KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 06 Desember 2019, 15:45 WIB
PUSaKO: Masuk Akal Kalau Bawaslu Ingin Punya Kewenangan Seperti KPK
Ilustrasi Pemilu/Net
rmol news logo Keinginan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan penanganan kasus-kasus pelanggaran pemilu seperti mekanisme Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut masuk akal.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) sepakat dengan pernyataan Ketua Bawaslu Abhan, bahwa tugas Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Pemilu Serentak 2019 tidak efektif.

"Kalau masuk akal sih masuk akal saja, karena kan konsepnya sama-sama lembaga independen," kata Feri saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/12).

Feri melanjutkan, peristiwa pelanggaran pidana pemilu yang pernah dialami Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bisa menjadi contoh konkret, kinerja sentra Gakkumdu tidak efektif.

Karena, meski Polisi dan Jaksa yang berada di Gakkumdu dinaungi oleh Bawaslu, tetapi kewenangan penyidikan dan penuntutan kasus pidana pemilu berada di lembaga masing-masing.

"Ingat kasus PSI enggak? Nah itu sudah dinyatakan oleh Bawaslu, tapi Polisi beda pandangan kan. Akhirnya enggak naik perkara itu," beber Feri.

"Perannya (Sentra Gakkumdu) tidak maksimal karena kendali tidak berada di Bawaslu. Kendali tetap dimasing-masing lembaga," sambungnya.

Oleh karena itu, Feri mengaku mendukung rencana proses pelanggaran pemilu dikerjakan oleh Bawaslu.

"Nah tinggal pembuat Undang-Undang mau memberikan kewenangan itu atau tidak," pungkas Feri.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA