"Presidential threshold disamakan dengan parliamentary threshold," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Ahmad Baidhowi kepada wartawan, Jumat (6/12).
Pada Pemilu 2019 lalu, ditetapkan ambang batas pencalonan presiden 20 persen hasil Pemilu 2014. Hasilnya, pada Pilpres lalu hanya diikuti dua pasangan calon.
Adapun ambang batas lolos Parlemen bagi partai politik atau parlementary threshold ditetapkan 4 persen.
Dijelaskan Baidhowi, dengan penyamaan ambang batas itu diharapkan ada banyak alternatif pilihan bagi masyarakat di Pilpres.
"Agar memberikan alternatif bagi rakyat untuk menentukan pilihan. Kalau calonnya banyak maka pilihan semakin variatif," ucapnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: