Sebab, rencana lembaga pengawas pemilu ini, yang ingin mengubah pola penindakan pelanggaran Pemilu menjadi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mestilah diringi upaya tersebut.
Hal itu diutarakan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Feri Amsari saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/12).
"Penyelidik dan penyidikan dari kepolisian, dan kejaksaan bergabung dengan Bawaslu. Dan seluruhnya di bawah kendali Bawaslu. Jadi mereka tugasnya betul-betul dikhususkan untuk itu (penanganan pelanggaran Pemilu)," ujar Feri.
Feri mengidentifikasi proses penangan perkara Pemilu yang dilakukan Sentra Gakkumdu pada Pemilu Serentak 2019 tidak efektif.
Sehingga pengalaman itu menjadi pintu masuk bahwa upaya perbaikan harus dilakukan di dalam institusi Bawaslu.
"Sudah kerjasama di UU 10 (Pilkada) dengan Jaksa dan Kepolisian. Cuma peranannya tidak maksimal karena kendali tidak berada di Bawaslu. Makanya formatnya bisa seperti KPK itu kan," tambah Feri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: