Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Konflik Dewan Pengawas Dan Helmy Yahya, Menkominfo: TVRI Perlu Diselamatkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 06 Desember 2019, 18:18 WIB
Konflik Dewan Pengawas Dan Helmy Yahya, Menkominfo: TVRI Perlu Diselamatkan
Menkominfo Johny G. Plate/RMOL
rmol news logo Perseteruan antara Dewan Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI yang mengakibatkan penonaktifan Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI) Helmy Yahya, menyedot perhatian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menteri Kominfo Johnny G. Plate pun berusaha menjembatani keduanya untuk dapat menyelesaikan masalah yang telah menjadi konsumsi publik itu.

"Perlu saya jelaskan, pertemuan ini bukan pertemuan mediasi. Pertemuan ini saya buat terpisah atas kehendak saya. Tadi bertemu Dewan Pengawas sebelum Jumatan dan ketemu dengan Direksi pukul 13.30 WIB, setelah Jumatan," kata Johnny saat melakukan konferensi pers di Kantornya, Jumat (6/12).

Politisi Nasdem ini mengatakan, pertemuan sengaja dibuat terpisah dengan tujuan supaya masing-masing pihak bisa menyampaikan pandangannya terlebih dahulu.

"Saya tentu perlu mendengar dari keduanya dulu untuk menjembatani. Dan saya tidak dalam posisi memihak. Saya mendengarkan tapi tentu belum bisa disampaikan ke publik," kata Johnny.

Selanjutnya, Menkominfo ini mengatakan sesuai dengan amanatnya, Kominfo tidak punya kewenangan dalam struktural BUMN.

Hal itu dikarenakan Dewan Pengawas TVRI itu dibentuk melalui seleksi Pansel dan Komisi I DPR RI serta Keputusan Presiden

"Oleh karena itu Dewas itu cabang kekuasaan eksekutif," imbuhnya.

Selain itu, Johnny menyampaikan bahwa kisruh yang terjadi di TVRI itu sejatinya adalah masalah internal manajemen TVRI.

"Kami minta tidak dibawa ke ranah publik terlebih dahulu. Karena TVRI punya tugas lebih besar. TVRI itu harus diselamatkan," pungkas Johnny. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA