Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKS: Jangan Hanya Dipecat, Ari Askhara Harus Diproses Hukum!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Sabtu, 07 Desember 2019, 14:30 WIB
PKS: Jangan Hanya Dipecat, Ari Askhara Harus Diproses Hukum!
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil/Net
rmol news logo Anggota  Komisi Hukum DPR RI Nasir Djamil mendukung langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang memecat Direktur Utama Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara karena melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dan menyelundupkan  motor Harley Davidson dalam pesawat Garuda.

"Tindakan cepat Erick Thohir yang memecat Dirut Garuda Askhara patut kita apresiasi. Ini adalah bentuk komitmen yang nyata bahwa tidak boleh ada pejabat yang memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi dan kelompok," ujar Nasir Djamil yang juga politisi PKS itu, Sabtu (7/12).

Sebagai partai oposisi, Nasir Djamil mengakui bahwa langkah Menteri BUMN  tersebut tentu menjadi peringatan bagi pejabat tinggi di jajaran perusahan pelat merah agar tidak berkolusi dan memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan diri sendiri.

Begitupun, lanjut Nasir, dirinya ingin agar kasus penyeludupan motor Harley Davidson yang dilakukan oleh Ashkara tidak cukup hanya dengan pemecatan.  Proses hukum perlu ditegakkan karena perbuatan Ashkara telah merugikan negara.

"Jangan sampai masyarakat hanya dihibur dengan tindakan pemecatan. Menteri BUMN harus berani meminta aparat penegak hukum untuk memproses perbuatan melanggar hukum Askhara," ujar Nasir.

Nasir menyatakan, jika kasus Askhara ini dibawa ke ranah hukum, besar kemungkinan akan membuka tabir sejak kapan praktik penyelundupan itu dilakukan.  Bahkan tidak tertutup kemungkinan bahwa penyelundupan itu sudah beberapa kali dilakukan dan melibatkan pihak lain yang berpengaruh.

"Apa yang dilakukan oleh Askhara melukai rasa keadilan publik. Jangan sampai kalau rakyat kecil menyelundupkan barang yang kecil langsung diproses hukum. Sedangkan pejabat tinggi justru hanya dipecat tapi tidak diproses hukum", ujarnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA