Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gaspol, Calon Independen Pilkada Sumut Harus Input 1.438 Dukungan Setiap Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 08 Desember 2019, 02:20 WIB
<i>Gaspol</i>, Calon Independen Pilkada Sumut Harus Input 1.438 Dukungan Setiap Hari
KPU Kota Medan/RMOLSumut
rmol news logo Para bakal calon dari kalangan independen untuk bisa maju di Pilkada Medan 2020 harus bekerja sangat keras. Pasalnya, tim operator mereka harus bisa memasukkan data hampir 1.500 pendukung setiap hari untuk bisa lolos syarat pencalonan.

Karena itu, kecepatan bakal calon walikota dari kalangan independen untuk maju di Pilkada Medan dalam mendaftarkan operator komputernya akan sangat menentukan.

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Medan, M Rinaldi Khair terkait pencalonan dari kalangan independen.

Menurutnya, setiap bakal calon perseorangan dituntut untuk menginput atau memasukkan 1.438 dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) setiap harinya.

“Perhitungan ini kita lihat dari sisa waktu yang ada hingga hari ini,” katanya kepada wartawan, Sabtu (7/12)

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan KPU No 16 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada 2020, penyerahan dukungan calon perseorangan ditetapkan pada 19-23 Februari 2020. Karena itu diharapkan pasangan bakal calon perseorangan yang berniat maju, bisa segera mendaftarkan tim operator komputernya.

“Tanggal 19-23 Februari sudah masuk jadwal penyerahan dukungan. Kami berharap bisa segera mensupervisi tim operator pasangan calon perseorangan dalam hal penggunaan Silon,” kata Rinaldi Khair, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Rinaldi menyebutkan, jika dihitung dari Senin (9/12), itu artinya tersisa waktu 73 hari lagi menuju tanggal pendaftaran penyerahan dukungan pada 19 Februari 2020. Sementara seluruh dukungan yang selama ini sudah dikumpulkan dan dituliskan dalam surat pernyataan dukungan pada formulir model B.1-KWK Perserorangan, wajib di-input ke dalam Silon.

Data yang di-input antara lain nama, nomor induk kependudukan (NIK), jenis kelamin, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan dan status perkawinan. Semua data pendukung pasangan calon perseorangan harus dipindahkan ke formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang ada dalam Silon.

“Kita ilustrasikan saja data yang mau di-input minimal 104.954 pemilih. Kalau dibagi sisa waktu 73 hari berarti minimal ada 1.438 data per hari yang harus dimasukkan ke Silon,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA