Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Amandemen Bukan Perkara Mudah, Langkah Presiden Seirama Dengan Golkar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 08 Desember 2019, 07:20 WIB
Amandemen Bukan Perkara Mudah, Langkah Presiden Seirama Dengan Golkar
Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Idris Laena/Net
rmol news logo Fraksi Partai Golkar MPR RI mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang menolak adanya amandemen UUD 1945 dan perubahan masa jabatan presiden.

Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Idris Laena menyebut fraksi Golkar MPR RI sesui dengan arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bahwa tidak akan utak-atik UUD Negara 1945.

Idris menilai, presiden tengah seirama dengan Golkar bahwa mengamandemen UUD Negara 1945, bukan perkara yang mudah karena menyangkut konstitusi negara.

"Jika berubah satu pasal saja, akan mempengaruhi seluruh produk peraturan perundangan di bawahnya, dan sudah barang tentu juga mempengaruhi kebijakan pemerintah," ujar Idris kepada wartawan, Minggu (8/11).

Fundamental urusan amandemen, kata Idris, menjadi sebab ditetapkannya syarat-syarat yang tidak mudah sebagaimana tertuang dalam ayat 1 pasal 37 UUD 1945.

"Bahwa usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR," jelasnya.

Begitu juga di ayat 3 pasal yang sama, bahwa untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945 sidang MPR harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 atau 470 orang dari jumlah anggota MPR yang ada.

"Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945, pada ayat 4 diamanatkan, mesti dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR," katanya.

Karena itu, lanjut Idris, dalam pandangan Partai Golkar, tidak ada alasan yang mendesak untuk melakukan amandemen UUD 1945.

"Dan jika hanya terkait soal isu pokok-pokok haluan negara, maka dapat dibuat dalam bentuk UU,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA