Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Golkar: Satu Pasal UUD 45 Diamandemen, Kebijakan Lain Akan Kena Dampaknya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 08 Desember 2019, 18:30 WIB
Golkar: Satu Pasal UUD 45 Diamandemen, Kebijakan Lain Akan Kena Dampaknya
Ketua Fraksi Partai Golkar, Idris Laena/Net
rmol news logo Fraksi Partai Golkar MPR RI mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang menolak adanya amandemen UUD 1945 dan perubahan masa jabatan presiden.

Ketua Fraksi Partai Golkar, Idris Laena menilai sikap presiden sudah seirama dengan Golkar. Sesuai dengan arahan Ketua Umum Airlangga Hartarto, Golkar tidak akan ikut utak-atik UUD 1945.

Pasalnya, kata dia, satu Pasal dalam UUD 1945 yang diubah akan berdmapak pada seluruh kebijakan dan aturan perundang-undangan.

"Jika berubah satu Pasal saja, akan mempengaruhi seluruh produk peraturan perundangan di bawahnya dan sudah barang tentu juga mempengaruhi kebijakan pemerintah," ujar Idris kepada wartawan, Minggu (8/11).

Secara mendasar, kata Idris, sudah ada aturan dasar soal amandemen yang menjadi syarat sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 ayat 1 UUD 1945.

"Bahwa usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR," jelasnya.

Begitu juga di ayat 3 pasal yang sama, untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945 sidang MPR harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 atau 470 orang dari jumlah anggota MPR yang ada.

"Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945, pada Ayat 4 diamanatkan, mesti dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR," katanya.

Karena itu dalam pandangan Partai Golkar, tidak ada alasan yang mendesak untuk melakukan amandemn UUD 1945.

"Dan jika hanya terkait soal isu pokok-pokok haluan negara, maka dapat dibuat dalam bentuk Undang-Undang," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA