Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PAN: Ambang Batas Pencalonan Presiden 4 Persen Saja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 09 Desember 2019, 09:19 WIB
PAN: Ambang Batas Pencalonan Presiden 4 Persen Saja
Wakil Ketua Umum PAN, Totok Daryanto/Net
rmol news logo Di tengah kencangnya wacana revisi UU Pemilu untuk memisahkan antara pileg dan pilpres, muncul juga ide menyamakan ambang batas lolos parlemen dan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Wakil Ketua Umum PAN, Totok Daryanto menilai, memang idealnya ambang batas politik itu disamakan.

"Ideal itu (kalau disamakan)," ujar Totok kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/12).

Dengan ambang batas yang sama, kata Totok, nantinya calon presiden akan muncul dari partai politik apapun yang lolos di parlemen.

"Jadi setiap partai yang lolos parlemen dapat mengajukan calon presiden," katanya.

Saat ini ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold di angka 20 persen dan ambang batas lolos parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.

"(Semua ambang batas jadikan) 4 persen saja," demikian Totok. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA