Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jangan Ada Lagi Presidential Threshold, Itu Menghambat Naluri Alamiah Partai Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 09 Desember 2019, 12:35 WIB
Jangan Ada Lagi <i>Presidential Threshold</i>, Itu Menghambat Naluri Alamiah Partai Politik
Partai politik 2019/Net
rmol news logo Wacana revisi ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold (PT) dari 20 persen menjadi 4 persen atau 7 persen dinilai masih menghambat naluri partai politik.

Pasalnya, implikasi dari ambang batas itu membuat partai politik peserta pemilu belum bisa langsung mengusung pasangan capres dan cawapres.

Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M. Pratama menilai, ambang batas PT mesti dihilangkan demi mendukung naluriah partai politik yaitu mencalonakan andalannya.

"Partai politik memiliki naluri alamiah mereka ketika akan mencalonkan presiden dan wakil presiden. Karena kita tahu sistem pemerintahannya presidensil," ujar Heroik saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/12).

Heroik juga menjelaskan, asal usul penetapan PT agar pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih bisa mendapatkan dukungan dari parlemen dalam hal penetapan kebijakan.

Akan tetapi hal itu tidak berpengaruh apa-apa. Sebab parpol cenderung menyusun kembali bangunan koalisi pasca pemilu.

Terlebih lagi, jika melihat pengalaman-pengalaman pemilu sejak 2004 hingga 2019, yang dalam kajian Perludem tidak relevan. Karena, untuk memenuhi ambang batas 20 persen, syarat pencalonan capres dan cawapres merujuk pada hasil pemilu legislatif sebelumnya.

"Menurut kami itu tidak relevan. Jadi menurut kami pengaturannya jangan hanya kepada angka minimal syarat pencalonan, tapi bagaimana kita kembalikan ke naluri alamiah partai politik untuk berkoalisi," demikian Heroik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA