Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPP Usul PT Pilpres Jadi 4 Persen, Peneliti Perludem: Ada Kesalahan Berpikir!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 09 Desember 2019, 13:27 WIB
PPP Usul PT Pilpres Jadi 4 Persen, Peneliti Perludem: Ada Kesalahan Berpikir<i>!</i>
Heroik M. Pratama/Net
rmol news logo Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melihat adanya multitafsir kepemiluan di Indonesia yang bermasalah.

Multi tafsir tersebut dapat dilihat dari kesalahan berpikir Fraksi PPP yang mengusulkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) direvisi menjadi 4 persen dari sebelumnya 20 persen. Usulan itu sama dengan ambang batas keterpilihan di Parlemen atau parliamentary threshold.

Peneliti Perludem Heroik M. Pratama menjelaskan, ambang batas parlemen adalah batasan keterpilihan partai politik untuk bisa menetapkan jumlah kursi di parlemen.

Sementara, ambang batas Presiden sebesar 20 persen, yang diatur di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, adalah syarat angka minimal dukungan untuk mencalonkan Presiden.

"Ada multitafsir di konteks kepemiluan di Indonesia yang melihat syarat pencalonan presiden itu presidential threshold. Kita harus bedakan antara syarat pencalonan Presiden dengan ambang batas parlementary trasehold," kata Heroik saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/12).

Lebih lanjut, Heroik membeberkan terkait definisi presidential threshold di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Katanya, yang disebut presidential threshold adalah syarat angka minimal keterpilihan presiden, 50 persen plus 1, bukan syarat minimal pencalonan presiden.

"Nah menurut kami, kalau dibandingkan parliamentary threshold dengan syarat pencalonan ini, ini dua hal yang berbeda dalam proses pengaturannya," ujar Heroik.

"Ini berbeda logikanya dengan syarat pencalonan 20 persen atau mungkin nanti diturunkan menjadi 4 persen juga. Nah ini mesti ada penjelasan yang lebih menyeluruh kenapa kemudian harus ada syarat pencalonana itu. Kenapa harus 5 persen, kenapa harus 15 persen dan kenapa harus 20 persen," sambungnya menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA