Pasalnya, dalam aturan tersebut Pasal 4 ayat 1 poin H menyebut calon kepala daerah bukan mantan narapidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.
Dengan kata lain, PKPU tersebut memperbolehkan mantan narapidana korupsi bertarung di Pilkada.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Yaqut Cholil Quomas menyebut tidak ada yang salah dengan aturan itu. Terlebih, sebelumnya juga sudah diterapakan dalam Pemilu 2019 lalu.
"Soal napi koruptor sudah ada yurisprudensi putusan MA pada PKPU tentang Pileg. MA membatalkan salah satu pasal di PKPU pencalonan Pileg yang melarang napi mantan korupsi maju," ujar Yaqut saat dihubungi, Senin (9/12).
Terlebih kata politisi PKB ini, Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah memutuskan bahwa mantan narapidana korupsi berhak maju di Pilkada.
Lebih utama, kata dia, PKPU yang diterbitkan itu tidak bertentangan dengan UU Pemilu. Di mana, seorang mantan narapidana tidak ada larangan berkompetisi politik.
"Jika UU tidak mengatur soal eks koruptor untuk tidak boleh maju di Pilkada, maka KPU tidak bisa membuat peraturan sebaliknya," demikian Yaqut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: