Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi: Perppu KPK Masih Dipertimbangkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 10 Desember 2019, 03:09 WIB
Jokowi: Perppu KPK Masih Dipertimbangkan
Presiden Joko Widodo bersama pimpinan KPK/Net
rmol news logo Pemerintah hingga saat ini masih mempertimbangkan kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pertimbangan tersebut mengingat hingga saat ini UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum berjalan.

“Kalau nanti sudah komplet, sudah ada Dewas (Dewan Pengawas), pimpinan KPK yang terbaru nanti kita evaluasi. Saya kira perlu mengevaluasi seluruh program yang hampir 20 tahun ini berjalan,” kata Presiden Jokowi dilansir Setkab, Senin (9/12).

Dalam dinamika UU KPK yang baru, beberapa hal disoroti, seperti tugas penindakan KPK yang tertuang dalam operasi tangkap tangan (OTT). Kendati demikian, pembangunan sistem juga tak kalah penting dalam rangka memberikan pagar-pagar agar penyelewengan korupsi itu tidak terjadi.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah rekrutmen politik. Ia tak ingin proses rekruitmen politik membutuhkan biaya yang besar dan berimbas pada fokus pelaku politik untuk berusaha mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkan.

“Evaluasi-evaluasi seperti inilah yang harus kita mulai koreksi sehingga betul-betul setiap tindakan itu ada hasilnya yang kongkret, bisa diukur,” papar Presiden.

Oleh karenanya, mantan Gubernur DKI Jakarta ini akan segera melakukan pertemuan dengan KPK untuk menyiapkan hal-hal tersebut, baik mengenai pembangunan maupun perbaikan sistem.

Perbaikan sistem tersebut nantinya bisa ditinjau dari sisi eksekutif daerah, pemerintah pusat, kepolisian atau di sisi kejaksaan.

“Sehingga tidak sporadis dan evaluasi itu sangat penting,” tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA