Menurutnya, aksi melapor ke MK patut ditiru oleh seluruh elemen masyarakat. Sebab, negara ini memang punya forum legal untuk menguji UU terhadap konstitusi.
“Mari kita manfaatkan forum legal seperti MK untuk menguji UU terhadap Konstitusi. Pelajaran budaya hukum yang sangat berharga bagi publik,†ujarnya dalam akun Twitter pribadi, Senin (9/12).
Kemarin, tiga pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode Syarif, dan Saut Situmorang mengajukan permohonan judicial review ke MK. JR dilakukan untuk menguji UU KPK baru usulan dari DPR.
Namun demikian, MK meminta permohonan dari Agus, Laode, dan Saut diperbaiki. Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat mengatakan para pemohon semestinya memaparkan penyebab kerugian hak konstitusional dari adanya revisi UU KPK.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: