Sebab, hukuman mati bagi koruptor telah diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan menilai wacana presiden tersebut keliru.
Begitu kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (10/12).
“Jadi Pak Jokowi menurut saya keliru, kalau mengatakan hukuman mati itu berdasarkan kehendak masyarakat,†ucap Nasir di Kompleks DPR RI, Senayan, Selasa (10/12).
Dia menjelaskan, UU Tipikor telah mengatur hukuman mati. Hanya saja, hukuman itu diberikan dengan memperhatikan jenis dan kondisi tindakan korupsi yang dilakukan.
Misalnya, sambung dia, korupsi dilakukan saat ekonomi sedang krisis atau negara dalam bencana berat.
“Jadi kalau penyelenggara negara misalnya melakukan korupsi di dua kondisi itu, maka UU mengatakan bahwa dia layak dihukum mati," kata dia.
Lebih lanjut, Nasir berharap pernyataan hukuman mati terhadap koruptor tak hanya retorika belaka. Presiden diharapkan konsisten dalam bersikap terhadap tindak pidana korupsi.
"Presiden jangan hanya retorika. Introspeksi terkait pemberian grasi terhadap terpidana korupsi dan lain sebagainya," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: