Bagi politisi Nasdem Taufik Basari aturan tersebut sebenarnya bukan masalah. Sebab sudah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan eks koruptor berlaga di pemilu.
Hanya saja, yang bersangkutan harus mempublikasikan diri bahwa pernah tersangkut dalam kasus korupsi.
“Nah, jadi sepanjang hukumnya masih seperti itu, maka kita akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam PKPU-nya,†tambah anggota Komisi III DPR RI itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).
Namun demikian, Taufik memastikan partainya tetap akan melakukan seleksi ketat untuk pencalonan di Pilkada Serentak 2020 mendatang. Termasuk menyeleksi mereka yang berlatar belakang sebagai narapidana kasus korupsi.
“Jadi proses seleksinya biar menjadi keputusan internal politik partai, bukan melarang,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: