Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anggota TGUPP Rangkap Jabatan, Pengamat: Tidak Ada Yang Dilanggar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 11 Desember 2019, 12:16 WIB
Anggota TGUPP Rangkap Jabatan, Pengamat: Tidak Ada Yang Dilanggar
Anies Baswedan/Net
rmol news logo Pembahasan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies Baswedan kembali menjadi sorotan. Tepatnya, setelah anggota TGUPP ditemukan ada yang tangkap jabatan.

Adalah Haryadi, anggota TGUPP Anies yang ternyata juga menduduki posisi sebagai Dewan Pengawas (Dewas) salah satu rumah sakit. Hal ini pun langsung menjadi sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI.

Terkait hal ini, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah memberikan penjelasan. Katanya, jika merujuk aturan, maka tidak ada satupun yang dilanggar. Sebab yang bersangkutan bertugas sebagai seorang profesional, bukan ASN.

“Kalau ini dipermasalahkan, maka persoalannya hanya mengenai etika saja," ujarnya saat dihubungi wartawan pada Rabu (11/12).

Justru yang menjadi persoalan sesungguhnya, kata Trubus, karena yang bersangkutan menerima gaji dari APBD sebanyak dua kali, yakni sebagai TGUPP dan Dewas.

"Karena meski gaji Dewan Pengawas berasal dari iuran rumah sakit umum daerah, tetapi itu semua anggaran APBD. Itu semua dari BUMD, anggarannya dari penyertaan modal daerah. Itu jadi masalah," terang Trubus.

Untuk itu, Trubus menyarankan harus segera dilakukan pembenahan terhadap keanggotaan TGUPP. Selain itu, ia juga meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk perjelas pergub mengenai hal ini.

"Pergub 16/2019 itu jadi persoalan. Salah satu tugasnya kan melakukan proses pemantauan perancangan anggaran di tingkat SKPD. Kalau demikian, berarti TGUPP itu sama dengan wagub. Itu tugasnya wagub," katanya.

Trubus menambahkan apabila pergub tersebut tidak diperjelas, maka yang dikhawatirkan tugas TGUPP melampaui batasnya.

"Dia ngatur SKPD dan bisa ganti kepala SKPD lewat Anies. TGUPP bukan nomenklatur sendiri. TGUPP bukan lembaga. Tapi tugasnya hanya membantu. Akhirnya tumpang tindih enggak karuan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA