Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sejak 2018 Hingga April 2019, Komnas HAM Tangani 196 Aduan Kasus Agraria

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 11 Desember 2019, 13:25 WIB
Sejak 2018 Hingga April 2019, Komnas HAM Tangani 196 Aduan Kasus Agraria
Seminar Nasional bertema “Penyelesaian Konflik Pertanahan Yang Ramah HAM” di Shangrila Hotel, Jakarta, Rabu (11/12)/RMOL
rmol news logo Sebanyak 30 persen kasus atau konflik agraria yang tersebar di seluruh Indonesia menjadi persoalan mendasar di masyarakat.
 
Begitu ungkap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengenai hasil identifikasi lembaganya dalam Seminar Nasional bertema “Penyelesaian Konflik Pertanahan Yang Ramah HAM” di Shangrila Hotel, Jakarta, Rabu (11/12).

“Konflik yang terjadi di 33 provinsi ini luas areal lahannya mencapai 2.713.369 hektare dengan macam-macam varian,” katanya.

 Taufan menjelaskan, mayoritas konflik agraria terjadi pada sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, infastktur Barang Milik Negara (BMN) dan lingkungan.

Pada kurun waktu 2018 hingga April 2019 sebanyak 196 kasus terkait konflik agraria yang ditangani Komnas HAM melalui aduan dari masyarakat.

Taufan mengurai bahwa dari 196 kasus itu, tersebar di Sumatera sebanyak 21 kasus, Jawa Barat 18 kasus, DKI Jakarta 14 kasus, Jawa Timur 11 kasus, Jawa Tengah 10 kasus, Kalimantan Tengah 10 kasus, Riau 8 kasus dan selebihnya tersebar pada 23 provinsi lainnya.

Selama 2019, kata Taufan, Komnas HAM telah melakukan pemantauan dan diskusi bersama multistakeholder guna mencari solusi dan usulan terkait penyelesaian konflik agraria.

“Komnas HAM juga telah memetakan aktor konflik, penyebab utama dan akar daripada konflik dan ancaman pelanggaran HAM dalam konflik agraria,” ujarnya.

Karena jika konflik agraria tak bisa diselesaikan, dalam skala yang lebih luas ekskalasi konflik bisa berujung kepada berbagai bentuk kekerasan seperti penganiayaan, intimidasi, kriminalisasi bahkan sampai berujung pembunuhan.

Di sisi lain, sambung Taufan, jika tak ditangani secara serius dan komprehensif, praktik-praktik penguasaan, pemanfaatan, dan pengelolaan agraria berpotensi mengancam stabilitas dan integrasi nasional.

Untuk itu, Taufan menyampaikan, Komnas HAM responsif terkait pengaduan konflik dan juga melakukan koordinasi kepada kementerian atau lembaga untuk percepatan penyelesaian konflik agraria. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA