Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan pihaknya belum dapat berkomentar lebih detil mengenai setuju atau tidaknya keputusan tersebut.
"Ini bukan soal setuju atau tidak. Tapi ini karena keputusan MK bunyinya seperti itu," ucap Arif di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12).
Menurutnya, MK telah memberikan syarat yang cukup jelas dengan menyatakan narapidana korupsi harus melewati jangka waktu lima tahun setelah menjalani pidana penjara.
Selain itu, yang menjadi sorotan adalah mengenai terpidana korupsi tidak melakukan tindak pidana korupsi secara berulang.
"Syaratnya jelas, tidak berulang-ulang kecuali berulang-ulang memang koruptor asli. Maka pelajari delik soal korupsi secara luas supaya kita tahu korupsi itu seperti apa. Kadi dikasih jeda 5 tahun dan tidak berulang-ulang, itu dibolehkan," jelasnya.
Arif menambahkan dengan mempelajari delik kasus korupsi yang, memperbolehkan untuk maju pilkada setelah lima tahun terbebas, maka MK telah mengedepankan HAM.
"Artinya itu menyangkut hak asasi manusia dalam bidang politik itulah putusan MK kita kan tidak mungkin tentang putusan MK, putusan MK itu setara dengan undang-undang," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: